Jakarta Banjir, Hotman Paris Ajak Warga DKI Gugat Pemerintah Triliunan Rupiah

Jakarta Banjir, Hotman Paris Ajak Warga DKI Gugat Pemerintah Triliunan Rupiah
"Class action, gugat ganti rugi atas kerugian seluruh masyarakat Jakarta. Class action gugat ganti rugi, class action triliunan rupiah," tambah Hotman Paris.
Dream - Hotman Paris menyarankan masyarakat Jakarta yang menjadi korban banjir mengajukan gugatan class action. Dia menyerukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk membantu masyarakat melakukan gugatan tersebut.
" Kepada seluruh LBH, Lembaga Bantuan Hukum di Indonesia, kalau benar anda LBH, cepat ajukan gugatan class action," kata Hotman dalam video yang diunggah ke akun Instagram @hotmanparisofficial.
Menurut pengacara kondang itu, gugatan class action korban banjir bisa dilakukan seperti yang pernah diajukan oleh masyarakat di negara-negara Barat. Class action, kata dia, bisa dilakukan untuk menuntut ganti rugi yang dialami oleh masyarakat terdampak banjir.
Class action, gugat ganti rugi atas kerugian seluruh masyarakat Jakarta. Class action gugat ganti rugi, class action triliunan rupiah," tambah dia.
Hotman mengatakan, sudah waktunya masyarakat Jakarta yang terdampak banjir melakukan gugatan class action. Menurut dia, gugatan class action sudah memenuhi syarat.
" Saya melihat telah memenuhi syarat semuanya untuk gugat class action. OK, halo LBH, jangan dipakai LBH hanya untuk loncatan karier karena Anda belum dapat pekerjaan," tutup Hotman Paris.
1 dari 3 halaman

Ini Videonya

2 dari 3 halaman

Puluhan Warga DKI Gugat Pemprov

Sementara, Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, mengatakan, ada sekitar 30 warga korban banjir Jakarta yang akan melayangkan gugatan perdata menuntut ganti rugi melalui class action. Tim Advokasi menilai, banjir tahun baru akibat kelalaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam pencegahan dan penanggulangan banjir.
" Sudah ada sekitar 30an (warga) yang berencana menggugat," kata Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Alvon K Palma, dikutip dari Liputan6.com.
Menurut Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Pemprov DKI telah gagal mencegah banjir dan mengakibatkan jatuhnya sejumlah korban jiwa dan kerugian materiil yang sangat besar. Oleh karena itu, gugatan class action akan fokus pada DKI saja, tidak pemerintah pusat.
" Untuk kepentingan bukti dan saksi dalam dalil gugatan kami berencana di Jakarta saja," ucapnya.
Tim Advokasi menyatakan, untuk mencegah agar bencana buatan manusia ini tidak terus berlanjut, maka perlu adanya sebuah upaya hukum dari masyarakat agar ada efek jera bagi pemangku kebijakan terkait.
" Upaya hukum yang dapat ditempuh di antaranya adalah pengajuan gugatan perdata tuntutan ganti rugi bagi para korban banjir melalui mekanisme class action," tulis Tim Advokasi yang terdiri dari Diarson Lubis, Alvon K Palma dan Ridwan Darmawan itu.
Tim advokasi membuka pintu bagi para warga masyarakat yang merasa dirugikan baik terdampak langsung maupun tidak langsung atas bencana banjir besar Jakarta kali ini, dengan dapat memberikan data nama, alamat, no tlp/HP, KTP DKI, rincian dan perkiraan jumlah kerugian. Kemudian foto-foto bukti kerugian serta waktu kejadian/peristiwa.
" Korban banjir tidak dipungut biaya apa pun," tulis tim advokasi.
3 dari 3 halaman

Posko 24 Jam

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Kesehatan, mendirikan lima posko kesehatan 24 jam di kawasan Jakarta Timur.
Posko ini tersebar di wilayah terdampak banjir, seperti Kampung Pulo, Bidara Cina, dan Kampung Melayu, Jatinegara.
" Posko kesehatan terletak di Puskesmas Kampung Melayu, Kantor Sudinkes Jaktim, Rusun Jatinegara, GOR Otista, dan Kantor Kelurahan Bidara Cina," tulis siaran pers Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, Sabtu 4 Januari 2019.
Widyastuti menegaskan, tiap posko kesehatan, Dinkes DKI menerjunkan petugas kesehatan baik tim dokter, perawat, dan apoteker yang siap melayani para korban banjir yang membutuhkan bantuan.
Dia membantah kabar yang beredar bahwa posko kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta di wilayah Jatinegara tutup pelayanan.
" Kabar itu tidak benar, karena saya keliling langsung ke lima posko itu, para petugas sibuk melayani korban," jelas dia.
Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan jajaran BPBD dan Dinsos lainnya. Karenanya, selama ada pengungsi di lokasi tersampak, Dinkes DKI tetap buka pelayanan selama 24 jam.