Syarat Korban PHK Dapat Kartu Prakerja Rp4 Juta dari Jokowi
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggelontorkan kartu prakerja bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sektor informal sebesar Rp4 juta selama empat bulan.
Sementara, bagi pekerja sektor formal, insentif PHK diberikan lewat kepesertaan di BPJamsostek. Insentif PHK sektor informal dan formal ini diberikan di tengah wabah corona.
Sekretaris Kementerian Ekonomi bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan masing-masing pekerja di kedua sektor akan mendapatkan bantuan langsung tunai dan pelatihan.
"Kami mengajukan angka setiap orang di sektor informal atau pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan Rp1 juta dan insentif Rp1 juta per bulan selama 4 bulan," terangnya dalam konferensi pers, Kamis (26/3).
Untuk para pekerja di sekor informal seperti UMKM, seperti pengendara ojek online (ojol), dan profesi lainnya yang tak memiliki jaminan ketenagakerjaan atau social safety net dianjurkan untuk mendaftarkan diri ke program Kartu Prakerja. BLT akan disalurkan lewat kartu prakerja untuk mendorong daya beli.
Meski Kementerian Ketenagakerjaan belum dapat menyebutkan mekanisme rinciannya, namun secara garis besar ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT tersebut, yaitu:
Susiwijono menyebut awalnya pemberian bantuan untuk korban PHK yang semula dalam bentuk training vokasi, kini diberikan dalam bentuk tunai. Tujuannya untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
"Pemerintah membuka ruang, program kartu prakerja, program desain vokasi digeser menjadi progam safety net," ucapnya.
Sebagai catatan, program kartu pra kerja akan resmi dibuka pada 1 April, dan para pendaftar harus meng-input data untuk tahapan seleksi. Targetnya, program tersebut dapat diikuti 2 juta pencari kerja.
Sementara untuk para korban PHK sektor formal, pemerintah akan menyalurkan BLT dengan jumlah dan skema serupa melalui BPJamsostek secara bertahap selama 4 bulan. Syaratnya, terdaftar sebagai peserta.
Sementara, bagi pekerja sektor formal, insentif PHK diberikan lewat kepesertaan di BPJamsostek. Insentif PHK sektor informal dan formal ini diberikan di tengah wabah corona.
Sekretaris Kementerian Ekonomi bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan masing-masing pekerja di kedua sektor akan mendapatkan bantuan langsung tunai dan pelatihan.
"Kami mengajukan angka setiap orang di sektor informal atau pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan Rp1 juta dan insentif Rp1 juta per bulan selama 4 bulan," terangnya dalam konferensi pers, Kamis (26/3).
Untuk para pekerja di sekor informal seperti UMKM, seperti pengendara ojek online (ojol), dan profesi lainnya yang tak memiliki jaminan ketenagakerjaan atau social safety net dianjurkan untuk mendaftarkan diri ke program Kartu Prakerja. BLT akan disalurkan lewat kartu prakerja untuk mendorong daya beli.
Meski Kementerian Ketenagakerjaan belum dapat menyebutkan mekanisme rinciannya, namun secara garis besar ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT tersebut, yaitu:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia lebih dari 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal baik SMA/SMK dan setaranya mau pun di perguruan tinggi
Susiwijono menyebut awalnya pemberian bantuan untuk korban PHK yang semula dalam bentuk training vokasi, kini diberikan dalam bentuk tunai. Tujuannya untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
"Pemerintah membuka ruang, program kartu prakerja, program desain vokasi digeser menjadi progam safety net," ucapnya.
Sebagai catatan, program kartu pra kerja akan resmi dibuka pada 1 April, dan para pendaftar harus meng-input data untuk tahapan seleksi. Targetnya, program tersebut dapat diikuti 2 juta pencari kerja.
Sementara untuk para korban PHK sektor formal, pemerintah akan menyalurkan BLT dengan jumlah dan skema serupa melalui BPJamsostek secara bertahap selama 4 bulan. Syaratnya, terdaftar sebagai peserta.